Boleh tidak menahan ijazah karyawan sebagai perjanjian kontrak kerja - membantuanda.com
bolehkah menahan ijazah

Boleh tidak menahan ijazah karyawan sebagai perjanjian kontrak kerja

Jika anda sebagai pengusaha, atau HRD pada perusahaan, mungkin sering dibikin kesal oleh tingkah karyawan yang tidak mempunyai dedikasi. Setelah diberikan kontrak kerja 1 tahun, baru 2 bulan langsung menghilang tanpa ada informasi apapun, dan bahkan meninggalkan PR pekerjaan terhadap organisasi perusahaan anda, sehingga jalannya perusahaan sering terganggu.

Oleh karena kasus tersebut, maka ada beberapa pengusaha yang memberikan aturan tahan ijazah agar kejadian berulang tersebut tidak terjadi lagi, nahh yang jadi masalah, bagaimana hukumnya menahan ijazah karyawan sebagai salah satu perjanjian kontrak kerja?

Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, seperti misalnya ijazah.

Penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Artinya, penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda menyepakatinya dan Anda masih terikat dalam hubungan kerja.

Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

Sedangkan, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Jika perusahaan anda terkena permasalahan diatas, anda bisa berkonsultasi dengan kita di info@smjgroup.co.id, atau hubungi langsung ke nomor whatsapp dibawah ini, kami akan memberikan solusi bagi anda sehingga perusahaan anda tetap bisa bergerak dan tanpa melanggar dari aturan pemerintah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

New Things Will Always Update Regularly